Sabtu, 30 Oktober 2010

Karang taruna Rebak (Remaja Bakung)

Dalam Rangka memperingati Tahun baru isLam.. karang taruna Remaja Bakung (Rebak) mengadakan acara .. pengajian dan santunan kpada anak yatim yg brkisar antara 30 orang.
dana yang di kluarkan untuk acara ini adalah sbb :
sewa soundsystem @ 800.000 . konsumsi @ 1.500.000 . Bayaran penceramah/Ustad@ 500.000 . Santunan anak yatim @ 3000.000 . Dan Biaya ta terduga @ 400.000

karang taruna Remaja Bakung (Rebak) ini berada di Rt 01/05 Cilodong Depok.

Rabu, 06 Oktober 2010

kebutuhan dan motivasi konsumen

Motivasi

merupakan tenaga penggerak dalam diri individun yang mendorong mereka bertindak.
Tenaga penggerak ini timbul akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi
Individu akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan tujuan dan pola tindakan sesuai hasil pemikiran dan proses belajar individu



MODEL MOTIVASI

Motivasi Positif :
yaitu pendorong kearah/mendekati obyek atau keadaan tertentu
Dorongan positif seperti :
kebutuhan, keinginan/hasrat

Motivasi Negatif :
yaitu dorongan untuk menjauhi / menghindari obyek atau keadaan tertentu.
Misalnya : rasa takut, keengganan

Motif Rasional.:
Konsumen berperilaku rasional jika mereka secara teliti mempertimbangkan semua alternatif dan memilih alternatif yang memberikan kegunaan terbesar

Motif Emosional :
Konsumen berperilaku emosional bila pemilihan sasaran menurut kriteria pribadi atau subyektif jadi tidak memaksimumkan kegunaan

Selama ini secara tradisional barang-barang konsumen (consumer goods) sebagai dasar pertimbangan segmentasi pasar yang sangat disukai secara umum adalah berdasar data demografi, tingkat pendapatan dan lokasi konsumen di dalam pasar yang dituju.
Karakteristik konsumen dapat ditinjau dari :
1. Usia
2. Jenis kelamin
3. Agama
4. Suku bangsa
5. Pendapatan
6. Status pernikahan
7. Pekerjaan
8. Kesehatan, dll.

Ada 5 tahap dalam konsumen mengambil keputusan untuk membeli, yaitu :
1. Pengenalan kebutuhan
2. Pencarian informasi
3. Evaluasi alternatif
4. Keputusan pembelian
5. Pengkonsumsian suatu produk dan perilaku purna beli

Kebutuhan :

* Kebutuhan Dasar (Primer) :

Bersifat fisiologis, seperti makanan, air, udara, rumah dsb

contoh kebutuhan fisiologis:



* Kebutuhan Perolehan (Sekunder) :

adalah kebutuhan yang dipelajari sebagai jawaban terhadap kebudayaan atau lingkungan seperti kekuasaan, kasih sayang, martabat dsb

contohnya kebutuhan keamanan
Kategori kebutuhan berdasarkan manfaat yang
diharapkan konsumen:

* KebutuhanUtilitarian: Produk yang dibeli memberikan manfaat praktis atau fungsional
*
* Kebutuhan Hedonic/ ekspresif: Produk yang dibelimemenuhi kebutuhan psikologis seperti rasa puas,emosional atau fantasi, memelihara konsep-Diri konsumen dan memenuhi kebutuhan sosial, ego/gengsi, atau estetika

contoh kebutuhan sosial dan kebutuhan esteem :

dan kebutuhan menurut maslow dapat dilihat melalui bagan berikut:

HIRARKI KEBUTUHAN MASLOW





Sasaran :
merupakan hasil yang diinginkan dari perilaku yang didorong oleh motivasi.
Semua perilaku berorientasi pada sasaran

Pemilihan Sasaran :
Setiap kebutuhan tertentu mempunyai beberapa sasaran yang berbeda dan sesuai.

Sasaran yang dipilih individu tergantung pada :
- pengalaman pribadi
- kemampuan fisik
- norma dan nilai yang berlaku
- kemudahan mencapai sasaran tersebut dalam
lingkungan fisik dan sosial.


Pengukuran Motivasi danKebutuhan dalam Riset Konsumen dan RisetPemasaran

Untuk menentukan tingkat motivasi dan kebutuhan konsumenparapeneliti melakukan riset terhadap
konsumen.Biasanya melalui metodesurvei dengan instrumen kuesioner. Tujuannya memperoleh
informasi mengenai motivasi dan kebutuhan konsumen menggunakan produk.Hasilnya berupa
pelaporan diri (self report)

sumber:
http://consumerbehaviour.blogsome.com/2007/11/09/motivasi-konsumen/
http://www.google.co.id/#hl=id&q=kebutuhan+dan+motivasi+konsumen&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=f6df00c24422336f

strategi pemasaran

A. Pengertian Strategi Pemasaran

Strategi pemasaran adalah pengambilan keputusan-keputusan tentang biaya pemasaran, bauran pemasaran, alokasi pemasaran dalam hubungan dengan keadaan lingkungan yang diharapkan dan kondisi persaingan. Dalam strategi pemasaran, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya perubahan strategi dalam pemasaran yaitu :

1. Daur hidup produk

Strategi harus disesuaikan dengan tahap-tahap daur hidup, yaitu tahap perkenalan, tahap pertumbuhan, tahap kedewasaan dan tahap kemunduran.

2. Posisi persaingan perusahaan di pasar
.
Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan posisi perusahaan dalam persaingan, apakah memimpin, menantang, mengikuti atau hanya mengambil sebagian kecil dari pasar.

3. Situasi ekonomi
Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan situasi ekonomi dan pandangan kedepan, apakah ekonomi berada dalam situasi makmur atau inflasi tinggi.




Contoh : Seoranng produsen harus mempunyai strategi pemasaran yang tepat.. agar tidak salah dalam mengambil kputusan yang tidak baik.. dalam menawarkan suatu barang dagangan kepada konsumen,,produsen harus bsa menarik rasa ingin tau konsumen terhadap produk yang produsen tawarkan. Dalam memilih tempat ataw lokasi penjualan pun harus strategis.. karna agar banyak konsumen yang berdatangan untukmembeli produk’’ yang di jual di toko tersebut






Sumber : http://www.google.co.id/#hl=id&q=pengertian+strategi+pemasaran&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=f6df00c24422336f

pengertian perilaku konsumen

Bab 1......
A. Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan.Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan dengan pertimbangan yang matang.

Pemahaman akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli.Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik. Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ketiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif…

Contoh :
Saat Seorang Konsumen suatu produk kecantikan. Yang memilih barang-barang kosmetik yang biasa ia pakai dengan selective,, tentu ia akan memilih produk yang bagus kualitasnya.. dan ia pasti akan bertanya kepada penjual kosmetik tersebut agar tidak mudah tergoda oleh produk murah namun mutunya tidak bagus. Sebagai konsumen yang baik,,sebaiknya lebih selective dalam memilih kualitas produk yang biasa di gunakan..






Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen ... http://www.google.co.id/#hl=id&q=perilaku+konsumen+adalah&aq=3&aqi=g10&aql=&oq=perilaku+ko&gs_rfai=&fp=c2b28ac4e5118c25

Selasa, 06 April 2010

TULISAN BLOGG BEBAS

::ASURANSI ::
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya : mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.

c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya : memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.


** obyek Asuransi
Objek Asuransi adalah benda dan Jasa , jiwa dan raga kesehatan manusia , tanggung jawab hukum , serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang ,rusak, rugi dan atau berkurang nilainya..
** Fungsi Asuransi
Usaha Asuransi memiliki 2 fungsi ,Yaitu:
1. Menanggulangi resiko yg di hada[i anggota masyarakat
2. Menghimpun Dana masyarakat.


** Sasaran Asuransi
Sasaran Asuransi adalah pelaku ekonomi mikro (rumah tangga) maupun pelaku ekonomi makro (Dunia bisnis dan pemerintah) yg mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum di ketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian..
** Bentuk” Asuransi
1. Asuransi Kerugian ( Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik,kebekaran dan Lain”
2. Asuransi Varia ( marine insurance,asuranci kecelakaan,asuransi mobil dan pencurian)
3. Asuransi Jiwa (Life insurance) yaitu yg menyangkut kematian,sakit,cacat,dan lain-lain..
Asuransi dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Jaminan Sosial (Sosial insurance)
Jaminan sosial merupakan asuransi wajib .. karena setiap orang atau penduduk harus memilikinya.
2. Asuransi sukarela (Voluntary Insurance)
Bentuk asuransi ini di jalankan secara sukarela,jadi tidak ada paksaan separti jamina sosial ..
Asuransi Dan Perjudian
Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi . Tujuan pertangungan terutama untuk mengurangi resiko-resiko yang kita temui dalam masyarakat..


Sedangkan Gambling (perjudian ) tidak mengurangi resiko melainkan menambah resiko. Akan tetapi,sungguh demikian ,antara asuransi dan perjudian terdapat persamaan dalam hal” tertentu..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip dasar asuransi
Enam prinsip asuransiAdalah:
1. Ganti rugi - Asuransi adalah perjanjian ganti rugi di mana perusahaan asuransi indemnifies tertanggung terhadap risiko tertentu untuk menjadi pertimbangan yang dikenal sebagai premi.
2. Diasuransikan bunga - berarti hilangnya yang akan secara langsung mempengaruhi diasuransikan.
3. Sangat baik iman - berarti bahwa tertanggung dan perusahaan asuransi akan tidak sengaja menyembunyikan apa pun dari satu sama lain.
4. Mitigasi - berarti tertanggung tidak akan berperilaku tidak bertanggung jawab dan akan mengambil peduli karena sehingga risiko kehilangan atau kerugian dapat dikurangi.


5. . Subrogation - berarti perusahaan asuransi memperoleh hak-hak hukum untuk bertindak atas nama tertanggung perusahaan asuransi yaitu langkah-langkah ke dalam sepatu yang diasuransikan.
6. Causa Proxima atau Perkiraan Cause - berarti menyebabkan kerugian terdekat untuk memastikan apakah kerugian tersebut tercakup dalam kebijakan

Minggu, 07 Maret 2010

Wawasan Nasional

Wawasan NasionaL..

Wawasan NAsional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya di tentukan oleh ideology dinamis dari bangsa tersebut dengan lingkungannya sepanjang sejarahnya dengan kondisi objektif , geografis , maupun kebudayaannya sebagai kondisi subyektif serta idealistis yang di jadikan aspirasi bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat.


Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku atau Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi

Geopolitik
geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Contoh kekuasaan
Presiden memerintah wakilnya..




Sumber :
Pancasila dan kewiraan..
www.google.com

Kamis, 25 Februari 2010

Analisis efek hubungan ekonomi dng keberhasilan koperasi

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com

harga beras

Petani Membutuhkan Stabilitas Harga


Direktur Jendral Tanaman Pangan depaertemen pertanian Sutarto Alimusu menyatakan peningkatan produksi pangan mudah di lakukan selama ada jamina stabilitas harga dan petani bisa memperoleh keuntungan .
Petani dengan senang hati menjalankan usaha tani pangan . peningkatan produksi beras selama 3 thun ini juga karena ada stabilitas harga dan keuntungan yg wajar sebagaihasil kerja sama dengan Bulog.
Sejak thun 2007 hingga saat ini harga beras stabil . produksi padi pun naik dari 57,16 juta ton gabah kering giling pada 2007 menjadi 26,56 juta ton GKG (2009) naik 5,4 juta ton .
Begitu pula peningkatan produksi jagung terjadikarena ada kenaikan harga yg tinggi sehingga usaha tani jagung menguntungkan.
Berbeda dengan kedelai. Untuk komoditas ini , belum ada jaminan stabilitas harga dan keuntungan yg wajar bagi petani sehingga peningkatan produksi sulit dilakukan.
Pada masa kejayaan produksi kedelai, ujar Sutarto,harga selalu mahal dari pada harga beras. Namun , thun 2007, harga kedelai hanya Rp 3000 /kg , sementara harga beras Rp 4000/kg .
Untuk itu,pada masa mendatang perlu kerjasama antara pemerintah ,petani, dan pengguna kedelai untuk mencari formula terbaik agar kebergantungan padda import kedelai bisa di tekan. Hal itu , misalnya,dengan menerapkan kuota import kedelai ,biaya masuk yg ideal , serta jaminan stabilitas harga.




sumber : Kompas Jakarta….

Tulisan bebas

Koperasi Tak Boleh Ambil Alih Layanan Public

Jakarta , Kompas koperasi tidak boleh mengambil alih layan public. Karna hal itu berkaitan dengan rahasia negara. Demikian juga dengan sistem administrasi Badan Hukum sebagai Layanan PubLic di direktoral Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keterangan itu di sampaikan oleh Anjar Pachtawirana selaku ahli koperasi dalm sidang perkara korupsi Sistem Administrasi dan badan hukum Di pengadilan Negri Jakarta Selatan sidang dengan terdakwa Utama YohanesWoworuntu itu di pimpin ketua MajeLis hakim Ida Bagus DY.
Yohanes di dampingi Penasehat Hukum Alvin suherman . jasa penuntut umum adalah Mursito,Adhi, Dan Zuhandi. Anjar di tanya hakim soal pungutan yang di lakukan koperasi. ” yang boleh melakukan pungutan hanya negara .dengan persetujuan DPR” kata Anjar.
Sisminbakum adalah layanan public untuk mendaftarkan badan hukum milik masyarakat. Sistem yg dapat di akses secara online itu di kelola oleh koperasi pengayoman pegawai departemen Kehakiman. Setiap orang yg mendaftarkan badan hukumnya melalui Sisminbakum dikenai pungutan Rp 1,35 juta...



Sumber : Kompas ,Jakarta......

Peranan koperasi di indonesia

**** Peranan koperasi indonesia beserta contohnya****


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

*** fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi

***Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• Kerjasama antar koperasi



Sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com

Selasa, 23 Februari 2010

DEMOKRASI

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Konsep Demokrasi Indonesia :
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.

Bentuk” demokrasi :
-Pemerintahan monarki:
-monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer







Daftar pustaka :
www.GoogLe.com
www.wikipedia.com

Selasa, 16 Februari 2010

Bela Negara

BELA NEGARA

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Daftar Pustaka
wikipedia.com