Kamis, 25 Februari 2010

Analisis efek hubungan ekonomi dng keberhasilan koperasi

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com

harga beras

Petani Membutuhkan Stabilitas Harga


Direktur Jendral Tanaman Pangan depaertemen pertanian Sutarto Alimusu menyatakan peningkatan produksi pangan mudah di lakukan selama ada jamina stabilitas harga dan petani bisa memperoleh keuntungan .
Petani dengan senang hati menjalankan usaha tani pangan . peningkatan produksi beras selama 3 thun ini juga karena ada stabilitas harga dan keuntungan yg wajar sebagaihasil kerja sama dengan Bulog.
Sejak thun 2007 hingga saat ini harga beras stabil . produksi padi pun naik dari 57,16 juta ton gabah kering giling pada 2007 menjadi 26,56 juta ton GKG (2009) naik 5,4 juta ton .
Begitu pula peningkatan produksi jagung terjadikarena ada kenaikan harga yg tinggi sehingga usaha tani jagung menguntungkan.
Berbeda dengan kedelai. Untuk komoditas ini , belum ada jaminan stabilitas harga dan keuntungan yg wajar bagi petani sehingga peningkatan produksi sulit dilakukan.
Pada masa kejayaan produksi kedelai, ujar Sutarto,harga selalu mahal dari pada harga beras. Namun , thun 2007, harga kedelai hanya Rp 3000 /kg , sementara harga beras Rp 4000/kg .
Untuk itu,pada masa mendatang perlu kerjasama antara pemerintah ,petani, dan pengguna kedelai untuk mencari formula terbaik agar kebergantungan padda import kedelai bisa di tekan. Hal itu , misalnya,dengan menerapkan kuota import kedelai ,biaya masuk yg ideal , serta jaminan stabilitas harga.




sumber : Kompas Jakarta….

Tulisan bebas

Koperasi Tak Boleh Ambil Alih Layanan Public

Jakarta , Kompas koperasi tidak boleh mengambil alih layan public. Karna hal itu berkaitan dengan rahasia negara. Demikian juga dengan sistem administrasi Badan Hukum sebagai Layanan PubLic di direktoral Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keterangan itu di sampaikan oleh Anjar Pachtawirana selaku ahli koperasi dalm sidang perkara korupsi Sistem Administrasi dan badan hukum Di pengadilan Negri Jakarta Selatan sidang dengan terdakwa Utama YohanesWoworuntu itu di pimpin ketua MajeLis hakim Ida Bagus DY.
Yohanes di dampingi Penasehat Hukum Alvin suherman . jasa penuntut umum adalah Mursito,Adhi, Dan Zuhandi. Anjar di tanya hakim soal pungutan yang di lakukan koperasi. ” yang boleh melakukan pungutan hanya negara .dengan persetujuan DPR” kata Anjar.
Sisminbakum adalah layanan public untuk mendaftarkan badan hukum milik masyarakat. Sistem yg dapat di akses secara online itu di kelola oleh koperasi pengayoman pegawai departemen Kehakiman. Setiap orang yg mendaftarkan badan hukumnya melalui Sisminbakum dikenai pungutan Rp 1,35 juta...



Sumber : Kompas ,Jakarta......

Peranan koperasi di indonesia

**** Peranan koperasi indonesia beserta contohnya****


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

*** fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi

***Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• Kerjasama antar koperasi



Sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com

Selasa, 23 Februari 2010

DEMOKRASI

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Konsep Demokrasi Indonesia :
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.

Bentuk” demokrasi :
-Pemerintahan monarki:
-monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer







Daftar pustaka :
www.GoogLe.com
www.wikipedia.com

Selasa, 16 Februari 2010

Bela Negara

BELA NEGARA

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Daftar Pustaka
wikipedia.com