Kamis, 25 Februari 2010

Tulisan bebas

Koperasi Tak Boleh Ambil Alih Layanan Public

Jakarta , Kompas koperasi tidak boleh mengambil alih layan public. Karna hal itu berkaitan dengan rahasia negara. Demikian juga dengan sistem administrasi Badan Hukum sebagai Layanan PubLic di direktoral Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keterangan itu di sampaikan oleh Anjar Pachtawirana selaku ahli koperasi dalm sidang perkara korupsi Sistem Administrasi dan badan hukum Di pengadilan Negri Jakarta Selatan sidang dengan terdakwa Utama YohanesWoworuntu itu di pimpin ketua MajeLis hakim Ida Bagus DY.
Yohanes di dampingi Penasehat Hukum Alvin suherman . jasa penuntut umum adalah Mursito,Adhi, Dan Zuhandi. Anjar di tanya hakim soal pungutan yang di lakukan koperasi. ” yang boleh melakukan pungutan hanya negara .dengan persetujuan DPR” kata Anjar.
Sisminbakum adalah layanan public untuk mendaftarkan badan hukum milik masyarakat. Sistem yg dapat di akses secara online itu di kelola oleh koperasi pengayoman pegawai departemen Kehakiman. Setiap orang yg mendaftarkan badan hukumnya melalui Sisminbakum dikenai pungutan Rp 1,35 juta...



Sumber : Kompas ,Jakarta......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar