Selasa, 06 April 2010

TULISAN BLOGG BEBAS

::ASURANSI ::
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya : mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.

c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya : memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.


** obyek Asuransi
Objek Asuransi adalah benda dan Jasa , jiwa dan raga kesehatan manusia , tanggung jawab hukum , serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang ,rusak, rugi dan atau berkurang nilainya..
** Fungsi Asuransi
Usaha Asuransi memiliki 2 fungsi ,Yaitu:
1. Menanggulangi resiko yg di hada[i anggota masyarakat
2. Menghimpun Dana masyarakat.


** Sasaran Asuransi
Sasaran Asuransi adalah pelaku ekonomi mikro (rumah tangga) maupun pelaku ekonomi makro (Dunia bisnis dan pemerintah) yg mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum di ketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian..
** Bentuk” Asuransi
1. Asuransi Kerugian ( Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik,kebekaran dan Lain”
2. Asuransi Varia ( marine insurance,asuranci kecelakaan,asuransi mobil dan pencurian)
3. Asuransi Jiwa (Life insurance) yaitu yg menyangkut kematian,sakit,cacat,dan lain-lain..
Asuransi dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Jaminan Sosial (Sosial insurance)
Jaminan sosial merupakan asuransi wajib .. karena setiap orang atau penduduk harus memilikinya.
2. Asuransi sukarela (Voluntary Insurance)
Bentuk asuransi ini di jalankan secara sukarela,jadi tidak ada paksaan separti jamina sosial ..
Asuransi Dan Perjudian
Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi . Tujuan pertangungan terutama untuk mengurangi resiko-resiko yang kita temui dalam masyarakat..


Sedangkan Gambling (perjudian ) tidak mengurangi resiko melainkan menambah resiko. Akan tetapi,sungguh demikian ,antara asuransi dan perjudian terdapat persamaan dalam hal” tertentu..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip dasar asuransi
Enam prinsip asuransiAdalah:
1. Ganti rugi - Asuransi adalah perjanjian ganti rugi di mana perusahaan asuransi indemnifies tertanggung terhadap risiko tertentu untuk menjadi pertimbangan yang dikenal sebagai premi.
2. Diasuransikan bunga - berarti hilangnya yang akan secara langsung mempengaruhi diasuransikan.
3. Sangat baik iman - berarti bahwa tertanggung dan perusahaan asuransi akan tidak sengaja menyembunyikan apa pun dari satu sama lain.
4. Mitigasi - berarti tertanggung tidak akan berperilaku tidak bertanggung jawab dan akan mengambil peduli karena sehingga risiko kehilangan atau kerugian dapat dikurangi.


5. . Subrogation - berarti perusahaan asuransi memperoleh hak-hak hukum untuk bertindak atas nama tertanggung perusahaan asuransi yaitu langkah-langkah ke dalam sepatu yang diasuransikan.
6. Causa Proxima atau Perkiraan Cause - berarti menyebabkan kerugian terdekat untuk memastikan apakah kerugian tersebut tercakup dalam kebijakan